Info Permodalan: KKPE atau Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi

permodalan dari pemerintah
Program KKPE

KKPE ini hampir sama dengan KUR, dimana sama-sama merupakan program pemerintah yang memberikan pinjaman permodalan dengan bunga rendah kepada masyarakat Indonesia yang notabene adalah pelaku usaha.
Untuk meningkatkan kemandirian Indonesia dalam menghasilkan produk pertanian, perkebunan dan peternakan, pemerintah tidak henti-hentinya mengeluarkan berbagai bantuan permodalan dengan cara memberikan subsidi bunga, sehingga para pelaku usaha pertanian, perkebunan dan peternakan dapat menikmati pinjaman modal usaha dengan bunga rendah.

Program pemerintah ini di samping bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

Sebagaimana kita tahu, sampai saat ini Indonesia masih tergantung kepada produksi pertanian dan peternakan negara tetangga.
Salah satu tujuan di gulirkannya program pemerintah ini adalah untuk meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia dalam menghasilkan produk pertanian, perkebunan dan peternakan, sehingga tidak harus bergantung pada produksi negara tetangga.

KKPE atau Kredit Ketahanan Pangan dan Energi adalah program permodalan dari pemerintah yang bekerja sama dengan bank dengan memberikan pinjaman berupa modal usaha peternakan dan pertanian dengan suku bunga yang rendah.
Dimana bunga dari pinjaman ini mendapatkan subsidi dari pemerintah.

KKPE ini hampir sama dengan KUR, dimana sama-sama merupakan program pemerintah yang memberikan pinjaman permodalan dengan bunga rendah kepada masyarakat Indonesia yang notabene adalah pelaku usaha.

Perbedaan KKPE dengan KUR adalah, kalau KKPE hanya memberikan permodalan kepada pelaku usaha pertanian, perkebunan dan peternakan, kalau KUR hanya adalah program pinjaman permodalan untuk di gunakan sebagai permodalan berbagai macam usaha, tentu usaha yang tidak melawan hukum.

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) merupakan kredit modal kerja dan atau investasi bagi petani/peternak yang disediakan bank dimulai sejak tahun 2007, ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan permodalan petani dan peternak dengan suku bunga yang disubsidi oleh pemerintah agar petani/peternak dapat menerapkan teknologi rekomendasi budidaya yang dianjurkan.

Dalam pelaksanaanya KKP-E, terus mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai kebutuhan di tingkat lapangan dan sekaligus upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Plafon KKPE
Plafon yang di tawarkan dalam program KKPE ini berbeda untuk setiap jenis usaha. 
Berikut adalah plafon KKPE yang di tawarkan:

Besarnya Plafon KKP-E maksimal untuk komoditas tanaman pangan per ha, yaitu :
  • Padi sawah irigasi Rp. 10,187 juta,
  • Padi gogo rancah/ladang Rp.12,660 juta, 
  • Padi hibrida Rp.10,750 juta, 
  • Padi pasang surut/lebak Rp. 8,000 juta,
  • Jagung Rp8,815 juta, 
  • Kedelai Rp. 7,660 juta,
  • Sorgum Rp.9,547 juta, 
  • Ubi kayu Rp. 7,462 juta 
  • Ubi jalar Rp.10,370 juta, 
  • Kacang tanah Rp. 9,137 juta, 
  • Kacang hijau Rp.6,510 juta, 
  • Koro Rp. 7,340 juta per Ha, 
  • Perbenihan 
  1. Padi Rp11,425 juta
  2. Padi hibrida Rp28,730 juta, 
  3. Jagung Rp.10,225 juta
  4. Kedelai Rp. 8,495 juta

Besarnya Plafon KKP-E maksimal untuk komoditas hortikultura per ha, yaitu :
  • Cabai Rp. 60,850 juta
  • Bawang merah Rp.53,950 juta
  • Kentang Rp. 53,850 juta
  • Bawang putih Rp.43,900 juta
  • Tomat Rp42,975 juta
  • Sawi Rp. 22,550 juta
  • Buncis Rp. 81,350 juta
  • Kubis Rp. 22,550 juta
  • jamur tiram Rp. 51,250 juta
  • Jahe Rp. 57,550 juta
  • Kencur Rp. 52,400 juta
  • Kunyit Rp46,220 juta
  • Temulawak p. 47,250 juta
  • Pisang Rp. 19,650 juta
  • Nanas Rp. 39,950 juta
  • Buah naga Rp. 99,879 juta
  • Melon Rp. 54,889 juta
  • Semangka Rp. 32,273 juta
  • Pepaya Rp. 20,650 juta
  • Salak Rp. 51,225 juta
  • Strawberi Rp. 100,000 juta
  • pemeliharaan durian Rp. 36,518 juta
  • Mangga Rp. 23,945 juta
  • Manggis Rp. 29,125 juta
  • Jeruk Rp. 76,250 juta
  • Apel Rp. 63,412 juta
  • Melinjo Rp. 41,925 juta per ha.
Besarnya Plafon KKP-E maksimal untuk pengembangan perkebunan per Ha yaitu:
  • Budidaya tebu per ha Rp. 25,300 juta
  • Pemeliharaan teh Rp. 10,314 juta
  • Kopi robusta Rp.22,804 juta
  • Kopi arabika Rp. 26,702 juta
  • Lada Rp.16,264 juta 
  • Pala Rp. 11,540 juta per ha
Besarnya Plafon KKP-E maksimal untuk pengembangan Peternakan, yaitu:
  • Ayam buras Rp. 100 juta
  • Ayam ras petelur Rp. 100 juta
  • Ayam ras pedaging Rp. 100 juta
  • Itik Rp. 100 juta
  • Burung puyuh Rp. 100 juta
  • Kelinci Rp. 100 juta
  • Sapi potong dan sapi perah Rp. 100 juta
  • Budidaya dan pembesaran sapi potong/sapi perah Rp. 100 juta
  • Penggemukan sapi perah jantan/sapi potong Rp. 100 juta
  • Kambing/domba Rp. 100 juta, kerbau Rp. 100 juta, dan 
  • Babi Rp. 100 juta per satuan unit usaha.
Bank Pelaksana:
Untuk dapat mengajukan pinjaman modal melalui KKPE ini, para peminjam dapat menghubungi bank pelaksana KKPE yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.

Bank Pelaksana KKPE adalah sebagai berikut:
Bank Pelaksana KKP-E meliputi 22 Bank yaitu 8 (delapan) Bank Umum :
  1. Bank BRI
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BNI
  4. Bank Bukopin
  5. Bank CIMB Niaga
  6. Bank Agroniaga
  7. Bank BCA
  8. Bank BII 
Serta 14 (empat belas) Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu :
  1. Bank BPD Sumatera Utara
  2. Bank BPD  Sumatera Barat
  3. Bank BPD  Sumatera Selatan
  4. Bank BPD   Jawa Barat
  5. Bank BPD   Jawa Tengah
  6. Bank BPD D.I. Yogyakarta
  7. Bank BPD Jawa Timur
  8. Bank BPD Bali
  9. Bank BPD Sulawesi Selatan
  10. Bank BPD Kalimantan Selatan
  11. Bank BPD  Papua 
  12. Bank BPD Riau
  13. Bank BPD  Nusa Tenggara Barat dan
  14. Bank BPD Jambi.
Suku Bunga KKPE
Besarnya tingkat bunga kredit bank, tingkat bunga kepada peserta KKP-E, dan subsidi bunga adalah seperti terlihat pada tabel di bawah ini:
tingkat suku bunga KKPE
Suku Bunga KKPE
Persyaratan Pengajuan KKPE:
  1. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6
  2. Foto copy bukti identitas diri (KTP/SIM)
  3. Menggarap sendiri lahannya (petani milik penggarap) atau menggarap lahan orang lain (petani penggarap)
  4. Luas lahan yang dibiayai maksimum 4 Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp 100 juta per petani/pekebun
  5. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  6. Untuk permohonan kredit lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) harus memiliki NPWP
  7. Apabila nelayan, memiliki identitas diri berupa KTP/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota
Syarat lainnya sesuai ketentuan bank masing-masing di mana para petani atau peternak ingin mengajukan pinjamannya.
Biasanya dalam pengajuan KKPE ini, ada persyaratan harus adanya jaminan tambahan berupa barang bergerak seperti BPKB kendaraan atau barang tidak bergerak seperti contohnya  Sertipikat Tanah dan/atau Bangunan.

Untuk dapat mengajukan pinjaman permodalan pada program KKPE ini, Anda bisa mengunjungi bank yang sudah di sebutkan di atas.
Tanyakan saja ke customer service nya atau pada point information, nanti biasanya bagian customer service akan mengantarkan atau memberi tahu kepada petugas bank yang menangani program KKPE.

Semoga Bermanfaat.

Maaf, Kami akan menghapus komentar spam.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Facebook Like